JAKARTA--Dalam
menentukan kelulusan CPNS dari honorer kategori dua (K2), Panselnas
tetap memberlakukan passing grade. Namun angka passing grade satu daerah
dengan daerah lain tidak sama.
"Panselnas menerima masukan dan aspirasi
dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi," kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar
Abubakar di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (4/2).
Kendati ada afirmasi, pusat tetap
membelakukan fairness agar objektivitas tetap terjaga. Pemberlakuan
afirmasi menjaga agar tidak ada daerah yang honorernya tidak lulus.
"Kami sangat menjaga jangan sampai ada
daerah yang lulus semua dan ada yang tidak lulus semua. Semua harus
diperhitungkan, karena itu kuotanya juga dibagi-bagi setiap daerah,"
terangnya.
Ditambahkan Wakil Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tenaga pendidik,
kesehatan, dan penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih
tua, masing-masing diberikan tambahan skor. Sedangkan untuk tenaga
administrasi tidak diberikan.
Dia mencontohkan, pegawai yang mendapat
SK per 1 Januari 2005, dia tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk
tahun di bawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor.
"Makin lama mengabdi di suatu instansi,
makin tua umurnya, makin terpencil daerah pengabdiannya, maka makin
besar tambahan skornya," tandasnya.
Sumber : JPNN.COM









0 komentar:
Posting Komentar