Minggu, 02 Maret 2014

Inilah Persyaratan Honorer K2 Untuk Dapat Diangkat Menjadi CPNS

Honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

Syaratnya adalah :



=> Pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

=> Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.

=> Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

=>Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.



=> Kelima, bekerja pada instansi pemerintah.

=> Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

=> Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

SEMOGA INFORMASI INI MEMBUAT LEGA DAN TENANG PEGAWAI HONORER K2 YG GAGAL TES CPNS 2013

Informasi ini didapat dari : Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja

3 komentar:

  1. Utk guru swasta bgmn ? Bisa jadi pns tdk?

    BalasHapus
  2. yang TU sekolah swasta gmana tuchhh jngan hanya guru aja..

    BalasHapus
  3. Akbar dan Agus@ Semoga semua guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS, Aamiin

    BalasHapus