Honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.
Syaratnya adalah :
=> Pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
=> Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
=> Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling
sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan
sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
=>Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
=> Kelima, bekerja pada instansi pemerintah.
=> Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
=> Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
SEMOGA INFORMASI INI MEMBUAT LEGA DAN TENANG PEGAWAI HONORER K2 YG GAGAL TES CPNS 2013
Informasi ini didapat dari : Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja









Utk guru swasta bgmn ? Bisa jadi pns tdk?
BalasHapusyang TU sekolah swasta gmana tuchhh jngan hanya guru aja..
BalasHapusAkbar dan Agus@ Semoga semua guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS, Aamiin
BalasHapus