Rabu, 29 Juli 2015

Surat Edaran Mendikbud tentang Masa Orientasi Siswa Baru


Mengantisipasi agar tidak terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semanagat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri, Swasta, Kedinasan maupun keagamaan, maka dengan ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Tentang "Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecahan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah".
Lazada IndonesiaBahkan Mendikbud minta segala bentuk perpeloncoan dalam Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) dihentikan. Hari ini Mendikbud Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah di Tangerang dan mendapati sejumlah pelanggaran Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Orientasi Peserta Didik Baru. Mendikbud menegaskan bahwa perpeloncoan dalam MOPD harus dihentikan dan diganti dengan kegiatan yang positif dan mendidik.
Di dalam Surat Edaran tersebut, Mendikbud menghimbau kepada orant tua wali agar dapat memantau dan mengawasi kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa, apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan pelanggaran seperti Perpeloncoan, orang tua siswa dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui website http://mopd.kemdikbud.go.id atau orang tua siswa dapat menunjukkan langsung Surat Edaran tentag MOPD kepada Kepala Sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar