Mengantisipasi agar tidak terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semanagat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri, Swasta, Kedinasan maupun keagamaan, maka dengan ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Tentang "Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecahan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah".
Bapak/ibu bisa langsung mendownload Surat Edaran tersebut disini http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/Surat-Edaran-Mendikbud-Orientasi-Peserta-Didik-Baru.pdf

Di dalam Surat Edaran tersebut, Mendikbud menghimbau kepada orant tua wali agar dapat memantau dan mengawasi kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa, apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan pelanggaran seperti Perpeloncoan, orang tua siswa dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui website http://mopd.kemdikbud.go.id atau orang tua siswa dapat menunjukkan langsung Surat Edaran tentag MOPD kepada Kepala Sekolah.









0 komentar:
Posting Komentar