Semangat-Pendidikan!
Apa kabar bapak/ibu dewan guru seluruh Indonesia? Pastinya masih tetap semangat untuk mengabdi mencerdaskan anak bangsa kan? Harus tetap semangat! Apalagi kalau bapak/ibu guru membaca kabar gembira ini. Apa sih kabar gembiranya? Yup.....sesuai dengan judul blog di atas bahwa mulai tahun 2015 bapak/ibu PNS secara otomatis naik pangkat setiap 4 tahun sekali.
Sesuai yang kami copy dari situs http://okezone.com bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS)
dengan menerapkan, sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat
tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan
selama ini.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan
publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan
layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. sebaliknya,
bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” jelas Wakil
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, dilansir dari
laman Setkab, Kamis (14/5/2015).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan
reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu
lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat
tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat
ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja
dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman
disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera
diproses kenaikan pangkatnya.
lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme seperti sekarang melalui
usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali
merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan
pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi
mengalami keterlambatan,” ungkapnya.
Ke depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan
naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian
untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya
setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun
sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa
menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Itu tadi informasi kabar gembiranya untuk bapak/ibu guru semua, semoga setelah membaca kabar gembira ini kita akan lebih semangat lagi dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan demi mencerdaskan putra putri bangsa.
Salam : Semangat-Pendidikan!









0 komentar:
Posting Komentar