SEMANGAT-PENDIDIKAN- Pendirian satuan PAUD dapat didirikan oleh pemerintah desa, orang
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Satuan PAUD terdiri dari
Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Adapun mekanisme pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama,
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Pertama, Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian
kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat
yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Kedua, kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib
menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan
persyaratan. Penelaahan tersebut didasarkan pada data perimbangan antara
jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan jumlah
penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. Lantas
harus dilihat data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan di
antara PAUD terdekat.
Selain itu, pemerintah daerah harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah juga wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil
telaahan tersebut, kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas
permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada
kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
“Kepala
dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD
paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima,” tulis
Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud pada akhir tahun 2014
tersebut.
Sumber : Kemdikbud RI









0 komentar:
Posting Komentar